AKUNTANSI PAJAK

Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, Wajib Pajak yang telah terpenuhi syarat untuk melakukan pembukuan untuk Orang Pribadi yaitu ketika Omsetnya sudah melampaui Rp. 4.800.000.000 selama 12 bulan sedangkan untuk Badan tidak ada syarat ketika sudah mulai beroperasi maka kewajiban pembukuan sdh harus dilaksanakan. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk kepentingan penyusunan SPT Tahunan harus mengacu ke Pembukuan sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. karena diatur oleh Undang undang maka wajib pajak harus menyelenggarakan Pembukuan dengan Benar sesuai keadaan sebenarnya. Dalam menyusun SPT PPh Tahunan ada laporan keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal, didalam modul ini dibahas bagaimana pencatatan sebuah transaksi secara komersial dan perpajakan. Dalam Pelajaran Akuntansi siswa hanya membuat jurnal degan pendekatan komersial, didalam modul ini akan dipadu antara komersial dan perpajakan sehingga siswa mengetahui sebuah transaksi jika terdapat unsur pajaknya bagaimana jurnal yang akan tercipta.

Link download akan segera tersedia

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post