Dalam peraturan Pemerintah PMK 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PMK ini merupakan peraturan pelaksana atas Pasal 57 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 63 ayat (3) PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
PMK 164/2023, ini memperjelas dan mempermudah ketentuan teknis pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak omzet tertentu atau Wajib Pajak UMKM.
PMK ini Menjelaskan Wajib Pajak UMKM untuk melakukan pelunasan PPh final terutang sebesar 0,5% dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.
Pelaksanaan transaksi dengan pemotong atau pemungut PPh, maka Wajib Pajak harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5%.
“Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan dimaksud kepada pemotong /pemungut PPh,” bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK 164/2023.
Merujuk pada PMK 164/2023, surat keterangan adalah surat yang menerangkan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.
Surat keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM seperti yang di terangkan dalam PP 23 tahun 2018 yakni 3 tahun pajak untuk Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, dan perseroan perorangan, dan 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini dibuat tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam surat keterangan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak.
Surat pernyataan ini dibuat sendiri oleh Wajib Pajak yang menyatakan bahwa omzet dari kegiatan usaha Wajib Pajak orang pribadi UMKM masih belum melebihi Rp500 juta ketika bertransaksi dengan pihak pemotong/pemungut. Format surat pernyataan ini telah tercantum dalam lampiran PMK 164/2023.
Dengan surat pernyataan tersebut, Wajib Pajak orang pribadi UMKM nantinya akan terbebas dari pemotongan/pemungutan PPh ketika melakukan penjualan barang/penyerahan jasa kepada pihak pemotong/pemungut.